Geotagging Perjalanan Dinas DPRD Sumenep: Sudahkah PMK 119 Tahun 2023 Diterapkan?
WalkNote - Perjalanan dinas menggunakan uang negara bukan sekadar persoalan berangkat, melaksanakan kegiatan, lalu membuat laporan.
Sejak diberlakukannya PMK Nomor 119 Tahun 2023, mekanisme perjalanan dinas pemerintah semakin diarahkan pada sistem elektronik, termasuk penggunaan pemindaian posisi berdasarkan koordinat atau geotagging.
Pertanyaannya kemudian menjadi menarik untuk konteks perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep:
Sudahkah mekanisme geotagging perjalanan dinas benar-benar diberlakukan dan dijalankan sesuai ketentuan?
Pertanyaan ini penting karena PMK 119 Tahun 2023 dibuat antara lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas yang menggunakan sistem elektronik.
Secara sederhana, geotagging adalah pemindaian posisi berdasarkan koordinat lokasi.
Dalam PMK 119 Tahun 2023, pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Pasal 36C mengatur bahwa pelaksana perjalanan dinas melakukan pemindaian posisi pada sejumlah tahapan, antara lain saat keberangkatan di tempat kedudukan, ketika tiba di tempat tujuan, saat kepulangan dari tempat tujuan, dan ketika tiba kembali di tempat kedudukan semula.
Apabila perjalanan dilakukan dari atau menuju tempat selain tempat kedudukan dalam kondisi yang diatur peraturan, pemindaian dilakukan sesuai ketentuan tersebut.
Dengan mekanisme ini, keberadaan pelaksana perjalanan dinas tidak hanya bergantung pada dokumen manual.
Ada data lokasi yang dapat menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban.
Geotagging bukan sekadar fitur teknologi.
Tujuan utamanya berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan uang negara.
PMK 119 Tahun 2023 menempatkan perjalanan dinas dalam kerangka prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas.
Artinya, ketika seseorang menerima biaya perjalanan dinas, terdapat mekanisme yang semakin diarahkan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bahkan, data geotagging digunakan sebagai dasar pembayaran komponen tertentu, termasuk uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum sesuai ketentuan standar biaya.
Di sinilah pentingnya penerapan geotagging.
PMK 119 Tahun 2023 tidak serta-merta menganggap perjalanan dinas batal hanya karena pemindaian posisi tidak dapat dilakukan.
Regulasi menyediakan mekanisme alternatif.
Dalam kondisi pelaksana perjalanan dinas tidak dapat melakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat, pelaksana dapat mengunggah foto melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas yang menunjukkan keberadaan di tempat kedudukan, tempat tujuan dan/atau tempat sah.
Pertanyaannya kemudian menjadi menarik untuk konteks perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep:
Sudahkah mekanisme geotagging perjalanan dinas benar-benar diberlakukan dan dijalankan sesuai ketentuan?
Pertanyaan ini penting karena PMK 119 Tahun 2023 dibuat antara lain untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas perjalanan dinas yang menggunakan sistem elektronik.
Apa Itu Geotagging dalam Perjalanan Dinas?
Secara sederhana, geotagging adalah pemindaian posisi berdasarkan koordinat lokasi.
Dalam PMK 119 Tahun 2023, pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan pemindaian posisi berdasarkan koordinat melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas.
Pasal 36C mengatur bahwa pelaksana perjalanan dinas melakukan pemindaian posisi pada sejumlah tahapan, antara lain saat keberangkatan di tempat kedudukan, ketika tiba di tempat tujuan, saat kepulangan dari tempat tujuan, dan ketika tiba kembali di tempat kedudukan semula.
Apabila perjalanan dilakukan dari atau menuju tempat selain tempat kedudukan dalam kondisi yang diatur peraturan, pemindaian dilakukan sesuai ketentuan tersebut.
Dengan mekanisme ini, keberadaan pelaksana perjalanan dinas tidak hanya bergantung pada dokumen manual.
Ada data lokasi yang dapat menjadi bagian dari sistem pertanggungjawaban.
Mengapa Geotagging Penting?
Geotagging bukan sekadar fitur teknologi.
Tujuan utamanya berkaitan dengan akuntabilitas penggunaan uang negara.
PMK 119 Tahun 2023 menempatkan perjalanan dinas dalam kerangka prinsip selektif, ketersediaan anggaran dan pencapaian kinerja, efisiensi dan efektivitas, serta transparansi dan akuntabilitas.
Artinya, ketika seseorang menerima biaya perjalanan dinas, terdapat mekanisme yang semakin diarahkan untuk memastikan bahwa perjalanan tersebut benar-benar dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bahkan, data geotagging digunakan sebagai dasar pembayaran komponen tertentu, termasuk uang harian, uang representasi, dan uang saku rapat secara lumpsum sesuai ketentuan standar biaya.
Di sinilah pentingnya penerapan geotagging.
Bagaimana Jika Geotagging Tidak Bisa Dilakukan?
PMK 119 Tahun 2023 tidak serta-merta menganggap perjalanan dinas batal hanya karena pemindaian posisi tidak dapat dilakukan.
Regulasi menyediakan mekanisme alternatif.
Dalam kondisi pelaksana perjalanan dinas tidak dapat melakukan pemindaian posisi berdasarkan koordinat, pelaksana dapat mengunggah foto melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas yang menunjukkan keberadaan di tempat kedudukan, tempat tujuan dan/atau tempat sah.
Jika pengunggahan foto juga tidak dapat dilakukan, tersedia mekanisme surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelaksana benar-benar hadir dan melaksanakan tugas, dengan persetujuan PPK, sesuai ketentuan.
Artinya, regulasi telah memberikan jalan keluar ketika terdapat kendala teknis.
Namun, mekanisme alternatif tersebut juga bukan berarti menghilangkan kebutuhan akan bukti dan pertanggungjawaban.
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Perjalanan dinas DPRD menggunakan anggaran daerah. Begitu pula perjalanan dinas yang dilakukan aparatur Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Maka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dilaksanakan.
Apakah seluruh perjalanan dinas sudah menggunakan sistem elektronik sebagaimana mekanisme yang diatur?
Apakah pemindaian posisi dilakukan pada titik-titik yang dipersyaratkan?
Jika geotagging tidak dapat dilakukan, apakah mekanisme penggantinya telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah data tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pemeriksaan dan pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi penggunaan APBD.
Ada satu hal yang juga perlu dipahami.
Geotagging dapat membantu membuktikan aspek keberadaan dan pelaksanaan perjalanan, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah perjalanan menghasilkan kebijakan atau manfaat tertentu.
Seseorang bisa saja benar-benar berada di tempat tujuan.
Tetapi pertanyaan berikutnya tetap diperlukan:
Karena itu, geotagging seharusnya menjadi salah satu bagian dari sistem akuntabilitas, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjalanan dinas.
Penerapan geotagging seharusnya tidak hanya menjadi perhatian terhadap anggota DPRD.
Sekretariat DPRD sebagai perangkat pendukung pelaksanaan fungsi DPRD juga memiliki aktivitas kedinasan yang menggunakan anggaran publik.
Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas semestinya berlaku secara konsisten.
Jika sistem elektronik perjalanan dinas telah diterapkan, masyarakat sebenarnya tidak perlu berspekulasi mengenai keberadaan pelaksana perjalanan.
Yang diperlukan adalah bagaimana data dan mekanisme tersebut benar-benar digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan kata lain, teknologi harus digunakan untuk memperkuat pengawasan, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi.
Penerapan geotagging juga membuka peluang pengawasan yang lebih kuat.
Jika perjalanan dinas telah menghasilkan data elektronik mengenai lokasi keberangkatan, lokasi tujuan dan kepulangan, maka data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan.
Pengawasan tidak lagi hanya melihat kuitansi, tiket, surat tugas dan laporan perjalanan.
Data digital dapat digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Hal ini sejalan dengan tujuan PMK 119 Tahun 2023 yang memang menekankan peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas melalui sistem elektronik.
Karena itu, menjadi menarik apabila penerapan geotagging perjalanan dinas di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep dapat diketahui secara terbuka.
Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa sistem yang sudah dibuat memang bekerja sebagaimana mestinya.
Pada akhirnya, persoalan geotagging bukan sekadar persoalan teknologi.
Ini adalah persoalan kepercayaan terhadap penggunaan uang rakyat.
Jika perjalanan dinas memang dilaksanakan sesuai ketentuan, maka sistem geotagging justru dapat membantu memberikan kepastian.
Jika terdapat kendala teknis, regulasi juga telah menyediakan mekanisme alternatif.
Dan jika data perjalanan dinas tersedia dengan baik, pengawasan seharusnya menjadi lebih mudah.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada pengelola perjalanan dinas bukan lagi sekadar:
“Berapa banyak perjalanan dinas yang dilakukan?”
Tetapi juga:
“Apakah setiap perjalanan sudah tercatat dan dapat diverifikasi melalui mekanisme yang diwajibkan regulasi?”
Sebab sejak hadirnya PMK 119 Tahun 2023, perjalanan dinas semakin diarahkan menuju sistem yang lebih elektronik, transparan dan akuntabel.
Dan untuk setiap rupiah APBD yang digunakan, publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa perjalanan benar-benar dilakukan, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan pertanggungjawabannya benar-benar dapat diuji.
(*)
Artinya, regulasi telah memberikan jalan keluar ketika terdapat kendala teknis.
Namun, mekanisme alternatif tersebut juga bukan berarti menghilangkan kebutuhan akan bukti dan pertanggungjawaban.
Bagaimana dengan Perjalanan Dinas DPRD Sumenep?
Di sinilah pertanyaan publik menjadi relevan.
Perjalanan dinas DPRD menggunakan anggaran daerah. Begitu pula perjalanan dinas yang dilakukan aparatur Sekretariat DPRD dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
Maka, masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pertanggungjawaban perjalanan dinas tersebut dilaksanakan.
Apakah seluruh perjalanan dinas sudah menggunakan sistem elektronik sebagaimana mekanisme yang diatur?
Apakah pemindaian posisi dilakukan pada titik-titik yang dipersyaratkan?
Jika geotagging tidak dapat dilakukan, apakah mekanisme penggantinya telah dilaksanakan sesuai ketentuan?
Dan yang tidak kalah penting:
Apakah data tersebut dapat digunakan untuk memperkuat pemeriksaan dan pengawasan terhadap belanja perjalanan dinas?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan tuduhan.
Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi penggunaan APBD.
Geotagging Bukan Sekadar Membuktikan Seseorang Pergi
Ada satu hal yang juga perlu dipahami.
Geotagging dapat membantu membuktikan aspek keberadaan dan pelaksanaan perjalanan, tetapi tidak otomatis membuktikan bahwa sebuah perjalanan menghasilkan kebijakan atau manfaat tertentu.
Seseorang bisa saja benar-benar berada di tempat tujuan.
Tetapi pertanyaan berikutnya tetap diperlukan:
- Apa kegiatannya?
- Apa hasilnya?
- Apa rekomendasinya?
- Apa manfaatnya bagi daerah?
Karena itu, geotagging seharusnya menjadi salah satu bagian dari sistem akuntabilitas, bukan satu-satunya ukuran keberhasilan perjalanan dinas.
DPRD dan Sekretariat DPRD Sama-Sama Perlu Transparan
Penerapan geotagging seharusnya tidak hanya menjadi perhatian terhadap anggota DPRD.
Sekretariat DPRD sebagai perangkat pendukung pelaksanaan fungsi DPRD juga memiliki aktivitas kedinasan yang menggunakan anggaran publik.
Karena itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas semestinya berlaku secara konsisten.
Jika sistem elektronik perjalanan dinas telah diterapkan, masyarakat sebenarnya tidak perlu berspekulasi mengenai keberadaan pelaksana perjalanan.
Yang diperlukan adalah bagaimana data dan mekanisme tersebut benar-benar digunakan untuk memastikan pertanggungjawaban anggaran.
Dengan kata lain, teknologi harus digunakan untuk memperkuat pengawasan, bukan sekadar menjadi formalitas administrasi.
BPK dan Pengawas Internal Perlu Memanfaatkan Data
Penerapan geotagging juga membuka peluang pengawasan yang lebih kuat.
Jika perjalanan dinas telah menghasilkan data elektronik mengenai lokasi keberangkatan, lokasi tujuan dan kepulangan, maka data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pemeriksaan.
Pengawasan tidak lagi hanya melihat kuitansi, tiket, surat tugas dan laporan perjalanan.
Data digital dapat digunakan sebagai bagian dari proses verifikasi.
Hal ini sejalan dengan tujuan PMK 119 Tahun 2023 yang memang menekankan peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi dan akuntabilitas melalui sistem elektronik.
Karena itu, menjadi menarik apabila penerapan geotagging perjalanan dinas di lingkungan DPRD dan Sekretariat DPRD Sumenep dapat diketahui secara terbuka.
Bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan bahwa sistem yang sudah dibuat memang bekerja sebagaimana mestinya.
Publik Berhak Mengetahui
Pada akhirnya, persoalan geotagging bukan sekadar persoalan teknologi.
Ini adalah persoalan kepercayaan terhadap penggunaan uang rakyat.
Jika perjalanan dinas memang dilaksanakan sesuai ketentuan, maka sistem geotagging justru dapat membantu memberikan kepastian.
Jika terdapat kendala teknis, regulasi juga telah menyediakan mekanisme alternatif.
Dan jika data perjalanan dinas tersedia dengan baik, pengawasan seharusnya menjadi lebih mudah.
Karena itu, pertanyaan yang layak diajukan kepada pengelola perjalanan dinas bukan lagi sekadar:
“Berapa banyak perjalanan dinas yang dilakukan?”
Tetapi juga:
“Apakah setiap perjalanan sudah tercatat dan dapat diverifikasi melalui mekanisme yang diwajibkan regulasi?”
Sebab sejak hadirnya PMK 119 Tahun 2023, perjalanan dinas semakin diarahkan menuju sistem yang lebih elektronik, transparan dan akuntabel.
Dan untuk setiap rupiah APBD yang digunakan, publik tentu berhak mendapatkan kepastian bahwa perjalanan benar-benar dilakukan, kegiatan benar-benar dilaksanakan, dan pertanggungjawabannya benar-benar dapat diuji.
(*)
FAQ:
1. Apa itu geotagging perjalanan dinas?
Geotagging adalah pemindaian posisi berdasarkan koordinat lokasi melalui Sistem Elektronik Perjalanan Dinas untuk mendukung pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
2. Apa dasar hukum geotagging perjalanan dinas?
Pengaturannya terdapat dalam PMK Nomor 119 Tahun 2023 sebagai perubahan atas PMK Nomor 113/PMK.05/2012. PMK 119 Tahun 2023 berlaku sejak 15 November 2023.
3. Kapan geotagging dilakukan?
Pasal 36C mengatur pemindaian posisi pada tanggal keberangkatan di tempat kedudukan, saat tiba di tempat tujuan, saat kepulangan di tempat tujuan, dan saat tiba kembali di tempat kedudukan semula, dengan ketentuan tertentu untuk perjalanan dari atau ke tempat lain yang diatur regulasi.
4. Bagaimana jika geotagging tidak dapat dilakukan?
Pelaksana dapat mengunggah foto yang menunjukkan keberadaan di lokasi yang dipersyaratkan. Jika foto juga tidak dapat diunggah, terdapat mekanisme surat pernyataan dengan persetujuan PPK sesuai ketentuan.
5. Apakah geotagging membuktikan perjalanan dinas menghasilkan manfaat?
Tidak secara otomatis. Geotagging terutama membantu verifikasi keberadaan dan pelaksanaan perjalanan. Manfaat dan output kegiatan tetap perlu dilihat dari tujuan, kegiatan, hasil dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.
6. Apakah geotagging juga penting untuk perjalanan dinas Sekretariat DPRD?
Jika perjalanan tersebut masuk dalam ruang lingkup dan mekanisme perjalanan dinas yang diatur dalam regulasi, penerapan sistem elektronik dan ketentuan terkait harus diperhatikan sesuai ketentuan yang berlaku.
7. Mengapa penerapan geotagging penting bagi APBD?
Karena dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran serta menyediakan data elektronik yang dapat membantu proses verifikasi dan pengawasan.
